BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perusahaan berusaha memberikan
manfaat sebesar-besarnya kepada pemegang saham dan stakeholder, tetapi dalam
praktik bisnis, unsur ketidakpastian baik berasal dari lingkungan internal
maupun eksternal dapat memberi pengaruh terhadap pencapaian tujuan perusahaan.
Unsur-unsur ketidakpastian menjadi semakin besar akibat perubahan iklim bisnis
yang semakin cepat dan kompleks. Unsurketidakpastian merupakan risiko bisnis
yang tidak mungkin dihindari, namun harus dikelola melaluisuatu mekanisme yang
dinamakan "manajemen risiko". Perusahaan yang mampu mengelola risiko
dengan baik dipandang sebagai memiliki kemampuan sensitif untuk mendeteksi
risiko, memiliki fleksibilitas untuk merespon risiko dan menjamin kapabilitas
sumber daya untuk melakukan tindakan guna mengurangi tingkat risiko, sedangkan
yang tidak dapat mengelola risiko dengan baik akan menyebabkan terjadinya
pemborosan sumber dana dan waKu serta tidak tercapainya tujuan perusahaan.
B.
RUANG
LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN
Implementasi
manajemen risiko pada seluruh aktivitas usaha yang dilakanakan perusahaan
senantiasa berbasis pada risiko yang dikendalikan secara optimal, sehingga
diharapkan tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Pada beberapa kasus,
dilakukan upaya untuk memanfaatkan risiko menjadi peluang yang dapat
meningkatkan keuntungan perusahaan. Pedoman Manajemen Risiko merupakan panduan
bagi PT Pupuk Kalimantan Timur (selanjutnya disebut Pupuk Kaltim) dalam
penerapan manajemen risiko dan diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi
seluruh karyawan mengenai substansi "Kebijakan Manajemen Risiko" yang
telah ditetapkan Direksi sebagai acuan penerapan manajemen risiko bagi seluruh
unit kerja. Dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan kara kteristik risi ko dan
cara penanganannya.
C.
GAMBARAN
UMUM PERUSAHAAN ( PT PUPUK KALTIM )
Pupuk Kaltim merupakan anak
perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero), dan saat ini memiliki kapasitas
produksi Urea 2,98 juta ton per tahun, Amoniak sebanyak 1,85 juta ton per tahun
dan NPK 350 ribu ton per tahun. Pupuk Kaltim juga memproduksi pupuk organik
dengan kapasitas 45 ribu ton per tahun. Perusahaan ini resmi berdiri pada
7 Desember 1977 dan berlokasi di Bontang, Kalimantan Timur. Pupuk Kaltim
memenuhi kebutuhan pupuk domestik, baik untuk sektor tanaman pangan melalui
distribusi pupuk bersubsidi, maupun untuk sektor perkebunan dan industri.
Wilayah pemasaran Pupuk Kaltim untuk pupuk bersubsidi meliputi seluruh Kawasan
Timur Indonesia, sedangkan produk nonsubsidi tersebar di
seluruh Indonesia. Selain urea, NPK dan pupuk organik, Pupuk Kaltim juga
menjual Amoniak untuk kebutuhan industri dalam dan luar negeri.
w
Tujuan Pembentukan
Mengoperasikan
kegiatan usaha yang terintegrasi mulai dari industri, perdagangan dan
distribusi dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, dan kimia lainnya. Selain
itu juga memanfaatkan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa
yang bermutu tinggi, berdaya saing kuat dan siap mendukung Ketahanan Pangan
Nasional.
w Kegiatan Usaha Utama
1. Industri
Mengolah bahan-bahan mentah tertentu menjadi bahan-bahan
pokok yang diperlukan guna pembuatan Pupuk, petrokimia, agrokimia, agroindustri
dan bahan kimia lainnya, serta mengolah bahan pokok tersebut menjadi berbagai
jenis Pupuk dan hasil kimia lainnya beserta produk-produk turunannya.
2. Perdagangan
Menyelenggarakan kegiatan distribusi dan perdagangan, baik
dalam maupun luar negeri yang berhubungan dengan produk-produk tersebut diatas
dan produk-produk lainnya yang berhubungan dengan perpupukan, petrokimia,
agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya, serta kegiatan impor barang-barang
yang antara lain berupa bahan baku, bahan penolong/pembantu, peralatan produksi
Pupuk dan bahan kimia lainnya.
3. Jasa
Melaksanakan studi penelitian, pendidikan, pengembangan,
disain engineering, pengantongan (bagging station), konstruksi,
pabrikasi, manajemen, pengoperasian pabrik, perbaikan/ reparasi, pemeliharaan,
konsultasi (kecuali konsultasi bidang hukum) dan jasa teknis lainnya dalam
sector industri pupuk, petrokimia, agrokimia, agroindustri serta industri kimia
lainnya serta jasa dalam bidang pertanian dan perkebunan.
BAB
II
ANALISIS
SITUASI MANAJEMEN RISIKO PADA
PT.
PUPUK KALIMANTAN TIMUR
2.1 ANALISIS
SITUASI
1) IDENTIFIKASI RISIKO
Identifikasi
komprehensif dengan menggunakan proses sistematis yang terstruktur, secara
dalam, luas dan harus mencakup semua risiko, baik risiko yang berada dalam
kendali Pupuk Kaltim maupun risiko yang di luar kendali Pupuk Kaltim.
Identifikasi dilakukan pada sumber risiko, area dampak risiko, penyebabnya dan
potensi akibatnya. Teknik Identifikasi yang digunakan, disesuaikan dengan
kemampuan, sasaran, dan jenis risiko yang dihadapi. Alat identifikasi yang dapat
digunakan antara lain Brainstorming dan Risk Breakdown Structure (RBS). Dokumen utama yang dihasilkan dalam proses ini
adalah Daftar Risiko (Risk Registef).
Identifikasi Jenis dan Sumber Risiko
Perusahaan Pupuk Kalimantan Timur
a. Risiko Produksi
- Ketersediaan dan Harga Gas Bumi
Kesinambungan suplai gas bumi belum
terjamin sepenuhnya sehingga mengakibatkan tingkat produksi perusahaan sangat
tergantung pada suplai gas bumi yang tersedia. Disamping itu harga gas bumi
yang tinggi menyebabkan tingkat daya saing perusahaan menurun.
b. Risiko Pasar
- Krisis Keuangan Global
Kondisi pasar global saat ini yang
dipicu oleh krisis keuangan di Amerika Serikat sangat mempengaruhi kinerja
perusahaan terutama karena naiknya kurs USD terhadap Rupiah dan menurunnya
harga jual urea dan amoniak.
c. Risiko Kebijakan Pemerintah
- Privatisasi
Program privatisasi yang tertunda
sebagai akibat tingginya harga gas dan Tata niaga pupuk yang masih diatur
Pemerintah menghambat upaya perusahaan untuk mendapatkan dana murah bagi
pengembangan perusahaan.
- Status Holding Perusahaan
Pupuk
Belum jelasnya status Holding
Perusahaan Pupuk menyebabkan perencanaan jangka panjang perusahaan harus
menyesuaikan jika sudah terbentuk Holding baru tersebut.
2) PENGUKURAN RISIKO
KRITERIA
KUANTITAIF
(PROBABILITAS)
|
KRITERIA
KUANTITAIF
(FREKUENSI/TAHUN)
|
KRITERIA
KUALITATIF
|
SEBUTAN
|
NILAI
|
0,1
|
1-5 kejadian
|
Hampir tidak mungkin terjadi
|
Sangat kecil
|
1
|
0,30
|
6-10 kejadian
|
Kemungkinan kecil terjadi
|
Kecil
|
2
|
0,50
|
11-20 kejadian
|
Dapat terjadi dapat juga tidak.
50:50
|
Sedang
|
3
|
0,70
|
21-50 kejadian
|
Besar kemungkinan terjadi
|
Besar
|
4
|
0,90
|
Lebih dari 50x kejadian
|
Hampir pasti terjadi
|
Sangat besar
|
5
|
3) PEMETAAN RISIKO
Kewenangan
dan tanggung jawab dalam pengelolaan risiko
a) Risiko
yang berada di atas garis risk tolerance dan berada di level risiko mulai dari
16 sampai dengan 25 menjadi perhatian penuh Direksi dalam pengelolaannya.
b) Level
risiko di atas garis risk tolerance sampai lebih kecil dari 16 menjadi
perhatian penuh General Manager dan Direksi.
c) Risiko
di bawah garis risk tolerance sepenuhnya dalam tanggung jawab pengelolaan
ditingkat operasional.
Berdasarkan
dampak risiko :
1) Risiko
Strategis adalah dampak risiko saat ini dan masa depan terhadap pendapatan atau
modal yang timbul dari keputusan bisnis yang merugikan atau kekurangtanggapan
terhadap perubahan lingkungan bisnis
2) Risiko
Tinggi adalah risiko yang jika dampak terjadinya adalah 5 (lima) maka tingkat
risiko yang diperoleh adalah tinggi.
3) Risiko
Strategis dan atau Tinggi menjadi fokus pengelolaan perusahaan
yang
juga akan disampaikan kepada pemegang saham.
PENGELOLAAN RISIKO
PERKEMBANGAN
MANAJEMEN RISIKO PUPUK KALTIM
Penerapan manajemen risiko sangat dinamis, Pupuk Kaltim beberapa
kali mengalami perubahan untuk menyesuaikan perkembangan yang ada. Kerangka
acuan manajemen risiko untuk industri non keuangan mulai diperkenalkan di awal
tahun 2009 oleh lembaga internasional ISO melalui ISO 31000 yang kemudian
diadopsi langsung oleh lembaga standarisasi di Indonesia melalui SNI ISO 31000
pada tahun 2011. SNI ISO 31000: 2011/ ISO 31000: 2009 ini menjadi kerangka
acuan penerapan manajemen risiko sesuai arahan RUPS pada bulan Juni 2012. Pupuk
Kaltim secara resmi menggunakan kerangka kerja SNI ISO 31000 untuk proses
manjemen risiko dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Direksi
No.65/DIR/XI.2013 pada tanggal 20 November 2013 tentang Kebijakan dan Pedoman
Manajemen Risiko PT Pupuk Kalimantan Timur.
KEBIJAKAN
MANAJEMEN RISIKO PUPUK KALTIM
Pupuk Kaltim mengimplementasikan manajemen risiko berbasis SNI
ISO 31000 dan dalam penerapannya, Direksi dan seluruh insan Pupuk Kaltim
berkomitmen untuk:
1)
Menerapkan Manajemen
Risiko secara terpadu sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance) untuk mencapai tujuan dan sasaran Perusahaan.
2)
Meningkatkan kesadaran
budaya risiko dalam keseharian kerja sehingga menjadi bagian yang terintegrasi
dengan praktik bisnis perusahaan dan pengambilan keputusan.
3)
Menjadikan Manajemen
Risiko sebagai dasar penyusunan anggaran berbasis risiko untuk mencapai
realisasi setiap proses bisnis secara efektif dan efiien.
4)
Menjadikan hasil
identifiasi, analisis, evaluasi, dan penanganan terhadap risiko sebagai dasar
pemeriksaan dan pengawasan (risk based audit) dalam rangka peningkatan
kinerja dan akuntabilitas
5)
Selalu menginformasikan
kejadian risiko yang menyebabkan kerugian perusahaan dan mengelola risiko di
setiap unit kerja serta melaporkan realisasi pengendalian dan penanganan
(mitigasi) risiko secara berkala sebagai bahan kaji ulang untuk proses
manajemen risiko yang berkesinambungan.
2.2. PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO PUPUK KALTIM
2.2.1. Penerapan Kerangka Kerja
Manajemen Risiko
Mekanisme
penerapan manajemen risiko (Gbr. 2.5 Mekanisme Penerapan Manajemen Risiko Pupuk
Kaltim) dimulai dari:
1)
Rapat Direksi dan Grade I membahas agenda sebagai berikut:
a) Pengukuran
dan Pemetaan Risiko dengan melakukan evaluasi tingkat/besaran risiko;
b) Merencanakan pengendalian dan pembahasan
penanganan risiko strategis, yaitu risiko yang penanganannya harus dilakukan secara
lintas direktorat;
c) Hasil pembahasan berupa penanganan
risiko perusahaan.
2)
Direktur Utama melakukan review dan/atau memberikan persetujuan atas Laporan penerapan Manajemen Risiko Perusahaan,
selanjutnya menyampaikan Laporan Manajemen Risiko Perusahaan dan tindakan
penanganannya kepada Pemegang Saham dan tembusan kepada Dewan Komisaris;
3)
SPI melakukan audit atas penerapan Manajemen Risiko dan melaporkannya kepada direksi
dengan tembusan kepada Departemen Kepatuhan & Manajemen Risiko;
4)
Unit Kerja mengusulkan anggaran biaya/investasi disertai program mitigasi
risiko yang berisi kajian risiko dan anggaran biaya/investasi yang diperlukan
untuk menangani risiko kepada Depaftemen Anggaran dengan tembusan ke Departemen
Kepatuhan & Manajemen Risiko untuk kemudian dilaporkan kepada Direksi untuk
pengambil keputusan.
2.2.2.
Monitoring dan ReviewKerangka Kerja Manajemen Risiko
Untuk
memastikan bahwa manajemen risiko efektif dan menunjang kinerja organisasi maka
manajemen organisasi hendaknya:
1)
Menetapkan ukuran kinerja;
2)
Mengukur kemajuan penerapan manajemen risiko secara berkala dibandingkan
dengan rencana awal;
3)
Meninjau secara berkala apakah kerangka kerja manajemen risiko, kebijakan risiko,
dan rencana penerapan masih tetap sesuai
dengan konteks internal dan eksternal organisasi;
4)
Memastikan apakah kebijakan risiko dipatuhi, memantau bagaimanakah penerapan rencana
manajemen risiko dan kepatuhan dalam menyampaikan laporan risiko secara
berkala;
5) Memantau efektivitas kerangka kerja
manajemen risiko.
BAB III
PROSES MANAJEMEN RESIKO
3.1. Proses Manajemen Risiko
Proses yang dilaksanakan dalam penerapan manajemen
risiko berlangsung secara terus menerus dalam satu "siklus" yang
dijabarkan dalam 7 (tujuh) tahapan yang
harus dikelola dengan baik agar dapat membantu perusahaan untuk mengevaluasi
kekuatan dan kelemahan yang dimiliki, sehingga perusahaan dapat tetap bertahan
dan berkembang dalam berbagai situasi dan kondisi sefta menjadikan perusahaan
memiliki struktur bisnis yang kuat dalam menghadapi setiap tantangan yang ada.
3.2 Komunikasi dan Konsultasi
Komunikasi dan konsultasi merupakan peftimbangan
penting pada setiap langkah proses manajemen risiko. Sangat penting untuk
mengembangkan suatu rencana komunikasi dengan stakeholder baik internal maupun
eksternal pada tahap-tahap awal proses. Rencana tersebut harus mengarah pada
isu-isu menyangkut risiko itu sendiri maupun proses untuk mengelolanya.
Komunikasi internal dan eksternal yang efektif
sangat penting untuk meyakinkan bahwa penanggung jawab pengimplementasian
manajemen risiko dan pihak-pihak lain yang berkepentingan memahami dasar pengambilan
keputusan dan mengapa tindakan-tindakan tertentu diperlukan. Persepsi terhadap
risiko dapat berbeda karena perbedaan asumsi dan konsep serta kebutuhan, isu (issue)
dan perhatian stakeholder sehubungan dengan risiko atau isu (issue) yang
didiskusikan. Persepsi dan alasan-alasan stakeholder dalam akseptabilitas suatu
risiko yang memiliki dampak signifikan terhadap keputusan yang diambil
diidentifikasi dan didokumentasikan.
3.3 Menentukan Konteks
3.3.1. Strategi Penetapan Konteks
Menentukan
konteks dilakukan untuk mendefinisikan parameter dasar tentang risiko yang arus
dikelola, dan untuk menyediakan pedoman bagi keputusan dalam kajian manajemen
risiko yang lebih terinci, yang meliputi kegiatan:
1)
Konteks eksternal dan Internal adalah lingkungan eksternal dan internal dimana
organisasi tersebut mengupayakan pencapaian sasaran yang ditetapkannya.
2)
Konteks manajemen risiko adalah konteks dimana manajemen risiko diterapkan
3)
Menentukan kriteria risiko :
a) Kriteria Likelihood
b) Kriteria Consequence
Kriteria consequence ditetapkan
dengan mempertimbangkan pengaruh risiko yang berimplikasi pada:
a. Strategi dan atau
aktivitas perusahaan dan
b. Kepentingan stakeholder,
c)
Toleransi & Selera Risiko (RiskTolerance & Risk Appetite)
Secara umum risk appetite Pupuk
Kaltim berada dalam batasan cakupan risiko medium-down dalam peta risiko.
Kewenangan dan tanggung jawab dalam
pengelolaan risiko
1.
Risiko yang berada di atas garis risk tolerance dan berada di level risiko mulai
dari 16 sampai dengan 25 menjadi perhatian penuh Direksi dalam pengelolaannya.
2.
Level risiko di atas garis risk tolerance sampai lebih kecil dari 16 menjadi perhatian
penuh General Manager dan Direksi.
3.
Risiko di bawah garis risk tolerance sepenuhnya dalam tanggung jawab pengelolaan
ditingkat operasional.
Penetapan
konteks dapat mengacu pada:
1.
Visi dan Misi Perusahaan
2.
UP (Rencana Jangka Panjang)
3.
RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan)
4.
KPI (Key Performance Indicatoll Direksi s/d KPI Departemen.
Penetapan
konteks memudahkan identifikasi dan proses-proses selanjutnya. Proses Identifikasi
dilakukan bersamaan dengan saat penyusunan RI(AP tahun berjalan sehingga
menunjukan penerapan Risk Based Eudgeting.
3.3.2
Kebijakan Penetapan Kategori Risiko
Kategori
risiko secara garis besar terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu:
a.
Berdasarkan fungsi bidang
Kategori risiko ditetapkan berdasarkan
fungsi dan bidang yang meliputi minimal
1. Fungsi Produksi
2. Fungsi Pemasaran
3. Fungsi Pengadaan
4. Fungsi Distribusi
5. Fungsi Pengembangan
6. FungsiTeknologi
Informasi
7. Fungsi Keuangan
8. Fungsi Pengawasan
9. Fungsi SDM
10. Fungsi Umum
11. Fungsi Hukum dan
Reputasi
12. Fungsi Lingkungan
dan Kesehatan Keselamatan Kerja
13. Fungsi Manajemen
Risiko
b.
Berdasarkan dampak risiko
1.
Risiko Strategis adalah dampak risiko saat ini dan masa depan terhadap pendapatan
atau modal yang timbul dari keputusan bisnis yang merugikan atau
kekurangtanggapan terhadap perubahan lingkungan bisnis
2.
Risiko Tinggi adalah risiko yang jika dampak terjadinya adalah 5 (lima) maka
tingkat risiko yang diperoleh adalah tinggi.
3.
Risiko Strategis dan atau Tinggi menjadi fokus pengelolaan perusahaan yang juga
akan disampaikan kepada pemegang saham.
3.4 Asesmen Risiko
Asesmen
risiko dilakukan oleh seluruh unit kerja mulai dari unit kerja setingkat Kompaftemen
sampai dengan Departemen setiap periode tiga (3) bulanan. Key person sebagai
perwakilan manajemen risiko di unit kerja bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
asesmen risiko antara lain, meliputi : identifikasi risiko, analisis risiko dan
evaluasi risiko. Jika unit kerja kesulitan dalam melakukan proses asesmen risiko,
Departemen Kepatuhan & Manajemen akan memberi bimbingan sampai dapat melakukan
proses secara mandiri.
3.5 Identifikasi Risiko
Identifikasi
komprehensif dengan menggunakan proses sistematis yang terstruktur, secara
dalam, luas dan harus mencakup semua risiko, baik risiko yang berada dalam kendali
Pupuk Kaltim maupun risiko yang di luar kendali Pupuk Kaltim.
Identifikasi
dilakukan pada sumber risiko, area dampak risiko, penyebabnya dan potensi
akibatnya. Teknik Identifikasi yang digunakan, disesuaikan dengan kemampuan,
sasaran, dan jenis risiko yang dihadapi. Alat identifikasi yang dapat digunakan
antara lain Brainstorming dan Risk Breakdown Structure (RBS). Dokumen utama
yang dihasilkan dalam proses ini adalah Daftar Risiko (Risk Registef).
3.6 Analisis Risiko
Tujuan
analisis risiko adalah melakukan analisis dampak dan kemungkinan semua risiko
yang dapat menghambat tercapainya sasaran organisasi dan menyediakan data untuk
membantu langkah evaluasi dan mitigasi risiko. Analisis risiko mencakup pertimbangan
dan mengkombinasikan estimasi terhadap consequence dan likelihood didalam
konteks untuk mengambil tindakan pengendalian.
Analisis
risiko dapat berupa analisis kualitatif, semi kuantitatif, kuantitatif atau kombinasi
diantaranya, tergantung pada informasi risiko dan data yang tersedia. Analisis
kualitatif dapat digunakan pertama kali untuk mendapatkan indikasi umum mengenai
level risiko. Selanjutnya dilakukan analisis kuantitatif yang lebih spesifik.
Jenis-jenis
analisis risiko tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Analisis Kualitatif
Analisis
kualitatif menggunakan istilah atau skala deskriptif untuk menggambarkan
besaran konsekuensi yang potensial dan likelihood bahwa konsekuensi akan
terjadi.
Analisis
kualitatif digunakan :
a) Sebagai suatu
aktivitas penyaringan awal untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang memerlukan
analisis yang lebih rinci;
b) Ketika level risiko
tidak memungkinkan dilakukannya analisis yang lebih penuh karena faktor waktu
dan sumberdaya; atau
c) Ketika data numerik
tidak memadai bagi suatu analisis kuantitatif.
2)
Analisis Semi Kuantitatif
Dalam
analisis semi kuantitatif, skala kualitatif seperti diuraikan di atas diberi
nilai tertentu. Angka yang dialokasikan kepada masing-masing uraian tidak harus
mengandung hubungan yang akurat dengan besaran yang sebenarnya dari consequence
dan likelihood. Angka-angka dapat dikombinasikan dengan salah satu dari sekian
formula yang disajikan oleh sistem yang digunakan untuk keperluan prioritisasi,
dicocokkan dengan sistem yang dipilih untuk menunjuk angka-angka dan
mengkombinasikannya. Tujuannya untuk memperoleh prioritisasi yang lebih detail
dari pada yang biasanya diperoleh dalam analisiskualitatif, tidak untuk
memberikan nilai realistis suatu risiko seperti dihasilkan dalam analisis
kuantitatif. Terkadang layak untuk mempertimbangkan bahwa likelihood terdiri
dari dua elemen, biasanya merujuk kepada likelihood sebagai frekuensi paparan
dan probabilitas.
Perhatian
harus dipusatkan ketika terjadi situasi dimana hubungan antara kedua elemen
tidak sepenuhnya independen, misalnya terdapat hubungan yang kuat antara
frekuensi eksposure dengan probabilitas.
3)
Analisis Kuantitatif
Analisis
kuantitatif menggunakan nilai angka (daripada menggunakan skala deskriptif
seperti digunakan dalam analisis kualitatif dan semi kuantitatif) baik untuk
consequence maupun untuk likelihood, dengan menggunakan data dari berbagai
sumber. Kualitas analisis tergantung pada akurasi dan kelengkapan nilai numerik
yang digunakan.
Consequence
dapat diestimasi dengan pembuatan model outcome dari suatu atau beberapa
peristiwa, atau dengan ekstrapolasi hasil kajian eksperimen atau data masa
lalu. Consequence dinyatakan dalam satuan moneter (mata uang), kriteria teknik
(satuan pengukuran) atau manusia (kematian/cedera) atau criteria lainnya. Dalam
beberapa kasus, diperlukan lebih dari satu nilai numerik untuk menentukan
konsekuensi pada waktu, tempat, kelompok atau situasi yang berbeda. Likelihood
biasanya dinyatakan sebagai probabilitas, frekuensi atau kombinasi
antara
paparan dan probabilitas.
3,7 Evaluasi Risiko
Evaluasi
risiko merupakan pembandingan antara level risiko yang ditemukan selama proses
analisis dengan kriteria risiko yang ditetapkan sebelumnya. Dalam evaluasi risiko,
level risiko dan kriteria risiko harus diperbandingkan dengan menggunakan basis
yang sama. Hasil dari evaluasi risiko adalah daftar prioritas risiko untuk tindakan
lebih lanjut. Jika risiko-risiko masuk dalam kategori rendah atau risiko yang dapat
diterima, maka risiko-risiko tersebut diterima dengan sedikit perlakuan
lanjutan.
Risiko-risiko
yang rendah atau dapat diterima harus dipantau dan ditelaah secara periodik
untuk menjamin bahwa risiko-risiko tersebut tetap dapat diterima. Risiko
dikatakan memiliki tingkat yang dapat diterima bila :
1) Level risiko rendah
sehingga tidak perlu penanganan khusus;
2) Tidak tersedia
penanganan untuk risiko;
3) Biaya penanganan
termasuk biaya asuransi lebih tinggi dari manfaat yang
diperoleh bila risiko tersebut diterima;
4) Peluang dari adanya risiko tersebut
lebih besar dari ancamannya,
Langkah
evaluasi memastikan bahwa tidak semua risiko yang teridentifikasi memerlukan
rencana pengendalian lebih lanjut. Hasil dari analisis risiko akan disampaikan
kepada penanggung jawab tertinggi pengelola risiko di unit kerja untuk dilakukan
validasi.
Hasil
validasi akan digunakan untuk menetapkan rencana langkah-langkah sistem pengendalian
untuk menurunkan kemungkinan terjadinya risiko maupun untuk menurunkan dampak
terjadinya risiko.
3.8 Mitigasi/PerlakuanRisiko
Risiko-risiko
yang telah tersaring pada langkah evaluasi, selanjutnya dibuat rencana pengendalian
lebih lanjut, langkah ini disebut mitigasi risiko. Langkah mitigasi risiko meliputi
pengidentifikasian opsi untuk menangani risiko, menaksir opsi tersebut, menyiapkan
rencana perlakuan risiko dan mengimplementasikan rencana perlakuan risiko.
Mitigasi
risiko dibedakan menjadi dua jenis yaitu pengendalian dan penanganan.
1)
Pengendalian
Pengendalian
adalah upaya-upaya untuk merubah risiko. Pengendalian biasanya merupakan
upaya-upaya yang telah dimiliki dan bersifat rutin untuk mengantisipasi terjadinya
risiko. Contoh pengendalian dapat dalam bentuk prosedur, WI, dsb.
2)
Penanganan
Penanganan
adalah upaya-upaya yang akan dilakukan sebagai langkah baru untuk memperlakukan
risiko karena upaya-upaya yang sudah ada belum memadai. Opsi perlakuan risiko
secara umum meliputi
1.
Menghindari risiko (risk avoidance), berarti tidak melaksanakan atau meneruskan
kegiatan yang menimbulkan risiko tersebut
2.
Mengurangi risiko (risk reduction), yaitu perlakuan risiko untuk mengurangi kemungkinan terjadinya atau mengurangi
paparan dampaknya, atau mengurangi keduanya.
3.
Transfer risiko (risk sharing) , yaitu suatu tindakan untuk mengurangi kemungkinan
timbulnya risiko melalui antara lain: asuransi, outsourcing, subcontracting,
tindak lindung, transaksi nilai mata uang asing, dll
4.
Menerima risiko (risk acceptance), yaitu tidak melakukan perlakuan apapun terhadap
risiko tersebut.
Dokumen
utama yang dihasilkan dari tahapan identifikasi, analisis, evaluasi, dan mitigasi/perlakuan
risiko adalah berupa Daftar Risiko (Risk Register).
3.9 Pemantauan dan Pengkajian
(Monituring & Review)
Pemantauan
terus-menerus sangat penting untuk meyakinkan bahwa rencana manajemen tetap
relevan. FaKor-faktor yang dapat mempengaruhi likelihood dan consequence suatu
outcome mungkin berubah, sama seperti faKor-faktor yang mempengaruhi kesesuaian
dan biaya berbagai opsi perlakuan. Oleh karena itu perlu secara reguler
dilakukan pengulangan siklus proses manajemen risiko. Tingkat risiko dan
efektivitas tindakan pengendalian dipantau secara triwulanan (per 3 bulan)
dandilakukan bersama dengan proses asesmen risiko dan penyampaian profil
manajemen risiko unit kerja.
Pengkajian
merupakan bagian integral rencana perlakuan risiko. Departemen Kepatuhan &
Manajemen Risiko menjadi fasilitator dalam tahapan pengkajian ini.
Pengkajian
dilakukan sebanyak minimal satu (1) kali dalam setahun dalam bentuk diskusi
panel. Pertemuan dilakukan dengan mengundang General Manager (GM) dan dihadiri
oleh Direksi. Masing-masing GM mengungkapkan isu risiko yang menjadi perhatian
utama di masing-masing kompartemennya. Risiko-risiko yang telah dipaparkan akan
dipilih dan disaring menjadi risiko yang menjadi perhatian utama perusahaan.
Kompartemen
juga melakukan pengkajian terhadap risiko-risiko yang berada di wilayahnya.
Peftemuan dilakukan dengan mengundang Departemen-depaftemen terkait serta jika
berkesempatan dapat menghadirkan Direktur terkait juga. Hasil pengkajian oleh
GM akan disampaikan pada diskusi panel ditingkat Direksi. Hal-hal yang
diperoleh dari hasil pemantauan risiko menjadi bahan pengkajian lebih lanjut untuk
memperbaiki dan menyesuaikan berbagai tindakan terhadap risiko untuk meningkatkan
efektifitas dan efi siensi penanganan risiko.
3.10 Dokumentasi dan Pelaporan
Manajemen Risiko
Mekanisme
dokumentasi dan pelaporan proses manajemen risiko unit kerja dibagi menjadi dua
sebagai berikut:
1)
Departemen
2)
Kompartemen
3.11 Risk Based Audit
Hasil
proes Manajemen Risiko Unit Kerja yang difokuskan pada penetapan risiko-risiko terpilih,
akan disampaikan kepada SPI atau internal audit untuk dijadikan dasar dalam penetapan
PKPT (Program Kerja Pemeriksaan Tahunan) berikutnya.
3.12 Penyiapan Kompetensi Instansi
Unit
kerja harus membangun kompetensinya dalam manajemen risiko pada 3 (tiga) elemen
berikut:
1.
Para pengambil keputusan
2.
Infrastruktur
3.
Sistem dan proses
Untuk
penyiapan Kompetensi, Unit Kerja Manajemen Risiko dapat bekerjasama dengan Direktorat
SDM untuk melakukan pelatihan internal/eksternal khusus kepada para pengambil
keputusan/pemilik risiko. Hal ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan
memiliki pemahaman yang sama tentang manajemen risiko
PRODUK
– PRODUK PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR
1. UREA
Pupuk urea, disebut juga pupuk
nitrogen (N), memiliki kandungan nitrogen 46%. Urea dibuat dari reaksi antara
amoniak dengan karbon dioksida dalam suatu proses kimia menjadi urea padat
dalam bentuk prill (ukuran 1-3 mm) atau granul (ukuran 2-4 mm) yang keduanya
diproduksi oleh Pupuk Kaltim. Urea prill paling banyak digunakan untuk segmen
tanaman pangan dan industri, sedangkan urea granul lebih cocok untuk segmen
perkebunan, meskipun dapat juga untuk tanaman pangan. Pupuk Urea dipasarkan dan
dijual dengan merek dagang Daun Buah dan Pupuk Indonesia. Khusus urea
bersubsidi dengan merek Pupuk Indonesia, produk urea berwarna pink.
2. AMONIAK
Amoniak digunakan sebagai bahan
mentah dalam industri kimia. Amoniak produksi Pupuk Kaltim dipasarkan dalam
bentuk cair pada suhu -33 derajat Celsius dengan kemurnian minimal 99,5% dan
campuran (impurity) berupa air maksimal 0,5%. Amoniak dibuat dari bahan baku
gas bumi yang direaksikan dengan udara dan uap air yang diproses pada suhu dan
tekanan tinggi secara bertahap melalui beberapa reaktor yang mengandung
katalis.
3. NPK
Produk pupuk majemuk NPK dari
Pupuk Kaltim terdiri dari dua jenis, yaitu NPK Simple blending dan NPK Fusion.
NPK produk Pupuk Kaltim bisa dibuat dalam berbagai komposisi, sesuai kebutuhan
tanaman dan jenis tanah. Jenis pupuk ini mengandung tiga unsur hara makro yang
sangat dibutuhkan oleh tanaman. Semua bahan baku NPK berupa unsur N (nitrogen),
P (fosfat) dan K (kalium) berkualitas tinggi. Pupuk NPK dipasarkan dan dijual
dengan merek dagang Pelangi Maxi, Pelangi Unggul, Pelangi Super, dan Pelangi
Prima.
4. PUPUK ORGANIK
Pupuk organik dari Pupuk Kaltim
mengandung komponen bahan C-organik yang berfungsi meningkatkan kesuburan
tanah, juga mengandung mineral nonorganik yang berfungsi untuk meningkatkan
Kapasitas Tukar Kation (kTk) tanah, sehingga dapat meningkatkan efisiensi
penggunaan pupuk nonorganik di samping mengurangi kecepatan penguapan air dari
dalam tanah. Pupuk organik ini dapat digunakan pada berbagai jenis tanah, baik
yang kekurangan unsur C (karbon) maupun tanah yang masam termasuk juga pada
tambak. Pupuk organik dipasarkan dalam bentuk granular padat dengan merek
dagang Zeorganik.
1 komentar:
PEMBERITAHUAN NOTICE NOTICE.
Saatnya kita semua mulai mencari diri sendiri, nama saya Hussein Anwar dari Surabaya, Indonesia. Namun saat ini tinggal di Kuala Lumpur Malaysia dengan dua daugthers saya.
Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran dan mendorong semua orang di sini. Mendapatkan pinjaman online tidak semudah kelihatannya, saya mendapat pinjaman online pertama saya di tahun 2011 setelah saya kehilangan istri saya untungnya bagi saya saya dapat bertemu dengan pembayaran saya dan saya melunasi pinjaman dalam waktu yang tepat. Pada bulan Oktober 2017 saya membutuhkan uang untuk membiayai kembali bisnis saya tetapi saya sudah kehilangan kontak dengan perusahaan yang memberi saya pinjaman. Saya mencoba mencari online tetapi saya akhirnya mempercayai sebuah perusahaan pinjaman tanpa iuran, saya telah kehilangan lebih dari Rp25.000.000 sebelum saya menyadari. Saya mendorong semua orang untuk berhati-hati dan pintar ketika mencari pinjaman online, tanda-tandanya jelas TIDAK, saya ulangi DO tidak mempercayai perusahaan peminjam yang menggunakan domain email gratis seperti. @ gmail.com .... @ yahoo.com ...... @ outlook.com atau ...... @ hotmail.com. mereka semua palsu. tidak ada perusahaan pinjaman nyata yang menggunakan surat semacam itu.
Pada bulan Mei 2018, saya mendapat surat dari pos blog dan ketika saya menghubungi saya, saya mendapatkan pinjaman dalam waktu 48 jam setelah menyelesaikan proses verifikasi saya. Terima kasih FINANSIAL GLOBAL ..
jika Anda memerlukan pinjaman bisnis mendesak atau pinjaman pribadi, Anda dapat menghubungi perwakilan pinjaman saya, seorang wanita yang baik dengan nama Sarah Harvey. Saya yakin sebagian besar dari kita mengenalnya karena dia telah membantu banyak orang dari negara kita.
Email.- sarahharvey@myglobalfinancefund.com
TOLONG jangan hubungi dia jika Anda tidak dapat membayar kembali pinjaman Anda atau berniat melarikan diri setelah mendapatkan pinjaman Anda ..
silakan teman-teman, semoga Anda semua yang terbaik, Anda dapat menghubungi saya untuk info lebih lanjut dan bantuan melalui email saya. husseinanwar150@gmail.com
Terima kasih
Posting Komentar