Pages

Rabu, 28 Mei 2014

BLK - Perusahaan Leasing



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan leasing.
Leasing bukan merupakan fenomena baru, namun di Negara-negara berkembang, inisiatif meanwarkan leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal ini sangat mengejutkan mengingat leasing memiliki manfaat besar atas kredit. Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai menggunakan peralatan sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode pembayaran angsuran leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan pendapatan ekstra melalui penggunan peralatan tersebut. Selain itu, manfaat lainnya adalah resiko pengalihan dana yaitu resiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro dapat dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli peralatan tanpa pernah melalui tangan lesse.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.


B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Pengertian Leasing
2.      Pihak – Pihak yang Terlibat Dalam Kegiatan Leasing
3.      Penggolongan Perusahaan Leasing
4.      Mekanisme Leasing
5.      Teknik Pembiayaan Leasing
6.      Keuntungan dan Kerugian Leasing
7.      Pembiayaan Leasing



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Leasing
Menurut keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/1/74 Tanggal 7 Januari 1974, Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) , Leasing adalah kegiatan pembiayaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Ciri – Ciri kegiatan sewa guna usaha :
1.      Perjanjian antara Lessor dengan Lessee
2.      Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee
3.      Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset)
4.      Lessse mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut.

Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing yang diatur dalam Pakdes 20 Tahun 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, dimana jumlah modal disetor atau simpanan wajib pokok ditetapkan sebagai berikut :
1.      Perusahaan Swasta Nasional sebesar Rp 3.000.000.000
2.      Perusahaan patungan Indonesia-asing sebesar Rp 10.000.000.000
3.      Koperasi sebesar Rp 3.000.000.000

2.2  Pihak – Pihak yang Terlibat Dalam Kegiatan Leasing
Dalam transaksi Leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak antara lain :
1.      Lessor.
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam Operating Lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yan berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2.    Lessee.
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.    Supplier (pemasok)
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, suplier langsung menyerahkan barang kepada lease tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
4.    Bank atau kreditur
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari Bank.

2.3  Penggolongan Perusahaan Leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
1.    Independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
2.    Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing  jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.    Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan.

2.4  Mekanisme Leasing



 
                         9
                                 4     3                                           7       8   
                               2                                      6
Rounded Rectangle: SupplierRounded Rectangle: Lesse                                           1       
                                                        6
Keterangan gambar:
  1. Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
  2. Lesse melakukan negosiasi dengan lesor mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal. Dalam hal ini, lesse dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan lainnya.
  3. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lesse yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
  4. Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
  5. Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
  6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lesse sesuai peranan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
  7. Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
  8. Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
  9. Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lesor selama leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

2.5  Teknik Pembiayaan Leasing
1.      Finance Lease
Adalah usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada akhirnya masa kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama
Financial Lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Lessor sebagai pemilik barang yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.      Lessee wajib membayar angsuran yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah semua biaya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan lessor.
c.       Lessor tidak dapat mengakhiri kontrak secara sepihak dan lessee menanggung semua risiko ekonomis.
d.      Lessee memiliki hak opsi membeli barang pada akhir kontrak sesuai nilai sisa yang disepakati atau memperpanjang masa lease.
Ciri-ciri finance lease antara lain :
a)      Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
b)       Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c)      Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
d)     Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e)      Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda
f)       Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g)      Transaksi keuangan
h)      Full pay out
i)        Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value
j)        Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal.
2.      Operating Lease
Adalah usaha leasing, dimana pihak lessee hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang modal tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian.
Dalam praktiknya lessor biasanya membeli barang modal dari supplier atau pihak lain terlebi dahulu, kemudian pihak lessee akan membayar rental sejumlah tertentu, tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Operating Lease adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Lessor sebagai pemilik barang kemudian menyewakan dengan jangka waktu yang relatif pendek dibanding umur ekonomisnya.
b.      Lessee membayar sewa secara berkala yang jumlahnya tidak meliputi biaya perolehan barang beserta bunganya.
c.       Lessee mengembalikan barang pada akhir kontrak.
d.      Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak sewaktu-waktu.
Dalam pelaksanaan, operating lease sangat memerlukan keahlian khusus terutama untuk pemeliharaan dan pemasaran kembali barang modal yang telah di-lease-kan. Di Indonesia, kegiatan operating lease tidak umum karena belum tersedianya pasar sekunder sebagai tempat pemasaran barang bekas dan faktor-faktor teknis lainnya.

2.6  Keuntungan dan Kekurangan Leasing

Ø  Pembiayaan melalui leasing memberikan beberapa keuntungan antara lain:
  1. Menghemat modal
Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal, dana yang tersedia dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih urgent.
2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiyaan selain dari bank akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan usahnya.
3.      Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.
4.      Biaya lebih murah
Penggunaan suatu brang atau peralatan melalui metode leasing jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang (present value)
5.      Di luar neraca (off-balance sheet)
Tidak adanya ketentuan yang mengharuskan untuk mencantumkan transaksi leasing dalam neraca perusahaan, member daya tarik tersendiri bagi lessee yang berarti prosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena masih dalam batas kewenangan direksi.
6.      Menguntungkan arus kas
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana kerena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
7.      Proteksi inflasi
Leasing dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi dimana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya apabila leasing berdasarkan suku bunga tetap maka lessee membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan dimasa lalu.
8.      Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau system yang disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
9.      Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang disewa.
10.  Kapitalisasi biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, intalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan, dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
11.  Risiko keuangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keuangan. sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
12.  Kemudahan penyusunan anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
13.  Pembiayaan proyek skala besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalm pembiayaan proyek yang sering kali menjadi masalah diantara pemberi dana biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan kemudahan untuk menguasai aktiva yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.

Ø  Kekurangan dari pembiayaan Leasing antara lain :
1.      Pembiayaan secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.
2.      Barang modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk tujuan “Collateral Credit” dari Bank, yaitu “Trade Creditor” mungkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.
3.      Bagi para perusahaan tertentu kadang-kadang timbul masalah prestise antara memiliki barang modal sendiri atau lease.
4.      Resiko yang lebih besarpada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh “lease property” tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin bahwa barang lease tersebut bebas dari berbagai ikatan seperti “liens” (gadai) “preferences”, “priorities”, “charges” atau kepentingan-kepentingan lainnya.

2.7  Pembayaran Leasing
Terdapat dua cara untuk melakukan pembayaran pada leasing ini yaitu:
  1. Pembayaran dimuka (payment in advance)
Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi atau saat tanggal dimana perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenkan bunga.
2.      Pembayaran sewa di belakang (payment in arrears)
Angsuran ini dilakukan pada periode berikutnya setelah relisasi atau sebualn setelah perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.
Besarnya pembayaran sewa guna usaha ditentukan dari beberapa faktor antara lain:
  • Nilai barang modal = total nilai harga barang modal dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak
  • Simpanan jaminan = semakin besar simpanan pinjaman semakin sedikit besarnya uang sewa periodik
  • Nilai sisa = perkiraan yang wajar atas niali suatu barang modal yang ditransaksikan dalma kontrak lease pada akhir masa kontrak
  • Jangka waktu = jangka waktu kontrak leasing dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut
  • Tingkat bunga = tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diharapkan




















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dalam menjalankan operasinya perusahaan membutuhkan aktiva tetap dan untuk memperolehnya perusahaan dapat menggunakan cara yang berbeda-beda. Salah satu yang paling mudah adalah dengan cara membelinya. Memperoleh aktiva tetap dengan cara pembelian menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi pernsahaan dan memerlukan berbagai pertimbangan. Perusahaan perlu memikirkan apakah dana yang ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman, dan resiko lain seperti ketinggalan zaman sehingga tidak ekonomis lagi bila dipakai ataupun ada resiko kegagalan memakai serta kemungkinan biaya pemeliharaan yang terlalu tinggi. Cara lain dalam memperoleh aktiva yang dapat diterapkan adalah dengan cara leasing.
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang - barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.
Perjanjian sewa guna usaha yang lahir pada prosedur mekanisme leasing terdiri dari ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah ketentuan mengenai tanggung jawab para pihak terhadap obyek leasing. pembagian dan pengaturan mengenai tanggung jawab para pihak terhadap obyek leasing tersebut pada umumnya dipengaruhi dan ditentukan oleh jenis pembiayaan yang terdapat dalam perjanjian leasing itu sendiri, namun secara khusus pembagian dan pengaturan tersebut pada dasarnya harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian. sedangkan untuk pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan undang-undang.