BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang
tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk
menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha
dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana
usaha, lembaga ini dinamakan leasing.
Leasing bukan merupakan fenomena baru, namun di Negara-negara
berkembang, inisiatif meanwarkan leasing bagi usaha kecil dan mikro masih
sangat jarang. Hal ini sangat mengejutkan mengingat leasing memiliki manfaat
besar atas kredit. Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat
memulai menggunakan peralatan sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya,
selama periode pembayaran angsuran leasing, pengusaha telah dapat
merealisasikan pendapatan ekstra melalui penggunan peralatan tersebut. Selain
itu, manfaat lainnya adalah resiko pengalihan dana yaitu resiko yang paling
nyata bagi lembaga keuangan mikro dapat dicegah dalam leasing, mengingat
pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli peralatan tanpa pernah melalui
tangan lesse.
Dengan
melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa
beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap
bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian Leasing
2.
Pihak – Pihak yang Terlibat Dalam
Kegiatan Leasing
3.
Penggolongan Perusahaan Leasing
4.
Mekanisme Leasing
5.
Teknik Pembiayaan Leasing
6.
Keuntungan dan Kerugian Leasing
7.
Pembiayaan Leasing
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Leasing
Menurut
keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/1/74 Tanggal
7 Januari 1974, Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai
dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal
yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai
sisa yang telah disepakati.
Menurut
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang
Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) ,
Leasing adalah kegiatan pembiayaan barang modal baik secara leasing dengan hak
opsi (finance lease) maupun leasing
tanpa hak opsi atau sewa guna usaha (operating
lease) untuk digunakan oleh lessee
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Ciri – Ciri
kegiatan sewa guna usaha :
1.
Perjanjian antara Lessor dengan Lessee
2.
Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang
kepada pihak lessee
3.
Lessee
membayar kepada lessor uang sewa atas
penggunaan barang (asset)
4.
Lessse
mengembalikan
barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu
dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut.
Ketentuan
minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang
melakukan kegiatan usaha leasing yang diatur dalam Pakdes 20 Tahun 1988 dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988,
dimana jumlah modal disetor atau simpanan wajib pokok ditetapkan sebagai
berikut :
1.
Perusahaan Swasta Nasional sebesar Rp
3.000.000.000
2.
Perusahaan patungan Indonesia-asing
sebesar Rp 10.000.000.000
3.
Koperasi sebesar Rp 3.000.000.000
2.2 Pihak – Pihak yang Terlibat Dalam
Kegiatan Leasing
Dalam
transaksi Leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak antara lain :
1.
Lessor.
Merupakan perusahaan leasing yang
membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal. Lessor
dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah
dikeluarkan untuk membiayai barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
Sedangkan dalam Operating Lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yan berkenaan dengan
pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2.
Lessee.
Adalah nasabah yang mengajukan
permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.
Supplier (pemasok)
Yaitu perusahaan atau pihak yang
mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran
secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, suplier langsung
menyerahkan barang kepada lease tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang
memberikan pembiayaan.
4.
Bank atau kreditur
Dalam suatu perjanjian atau kontrak
leasing, pihak bank atau kreditur tidak terlibat secara langsung dalam kontrak
tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada
lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari
Bank.
2.3 Penggolongan Perusahaan Leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi
kedalam tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
1.
Independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang
berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang
modal dari supplier lain untuk disewakan.
2.
Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan
perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka
sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga
mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.
Lease broker.
Perusahaan
jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk
memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan.
2.4 Mekanisme
Leasing
9
4 3 7 8
2 6
1
6
Keterangan gambar:
- Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
- Lesse melakukan negosiasi dengan lesor mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal. Dalam hal ini, lesse dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan lainnya.
- Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lesse yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
- Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
- Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
- Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lesse sesuai peranan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
- Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
- Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
- Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lesor selama leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
2.5 Teknik Pembiayaan Leasing
1.
Finance Lease
Adalah usaha
leasing, dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada akhirnya masa
kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan
sisa yang disepakati bersama
Financial Lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak
antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Lessor
sebagai pemilik barang yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan
ekonomis barang tersebut.
b.
Lessee wajib membayar angsuran yang
terdiri dari biaya perolehan barang ditambah semua biaya yang dikeluarkan lessor dan tingkat
keuntungan atau spread yang diinginkan lessor.
c.
Lessor
tidak dapat mengakhiri kontrak secara sepihak dan lessee menanggung semua
risiko ekonomis.
d.
Lessee
memiliki hak opsi membeli barang pada akhir kontrak sesuai nilai sisa yang
disepakati atau memperpanjang masa lease.
Ciri-ciri
finance lease antara lain :
a)
Objek leasing tetap milik lessor sampai
dilakukannya hak opsi
b)
Barang
modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c)
Masa sewa barang modal sama dengan umur
ekonomisnya
d)
Jumlah lease payment = jumlah biaya
perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e)
Lessor tidak dapat secara sepihak
mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda
f)
Risiko ekonomis misalnya biaya
pemeliharaan ditanggung lessee
g)
Transaksi keuangan
h)
Full pay out
i)
Disertai hak opsi beli sesuai dengan
residual value
j)
Lessor tidak boleh menyusutkan barang
modal.
2.
Operating Lease
Adalah usaha leasing, dimana pihak lessee hanya membayar sewa
pembiayaan (rental) sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang
modal tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian.
Dalam praktiknya lessor biasanya membeli barang modal dari supplier
atau pihak lain terlebi dahulu, kemudian pihak lessee akan membayar rental
sejumlah tertentu, tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah
dikeluarkan oleh lessor.
Operating Lease adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dan
lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Lessor
sebagai pemilik barang kemudian menyewakan dengan jangka waktu yang relatif
pendek dibanding umur ekonomisnya.
b.
Lessee
membayar sewa secara berkala yang jumlahnya tidak meliputi biaya perolehan
barang beserta bunganya.
c.
Lessee
mengembalikan barang pada akhir kontrak.
d.
Lessee
dapat membatalkan perjanjian kontrak sewaktu-waktu.
Dalam pelaksanaan, operating lease sangat memerlukan keahlian khusus
terutama untuk pemeliharaan dan pemasaran kembali barang modal yang telah
di-lease-kan. Di Indonesia, kegiatan operating lease tidak umum karena belum
tersedianya pasar sekunder sebagai tempat pemasaran barang bekas dan
faktor-faktor teknis lainnya.
2.6 Keuntungan dan Kekurangan Leasing
Ø Pembiayaan
melalui leasing memberikan beberapa keuntungan antara lain:
- Menghemat modal
Untuk
memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar untuk
menyiapkan barang-barang modal, dana yang tersedia dapat dialokasikan untuk
kebutuhan yang lebih urgent.
2.
Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiyaan selain dari bank akan
memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir
adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan
membahayakan kelanjutan usahnya.
3.
Persyaratan yang kurang ketat dan lebih
fleksibel
Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih
luwes karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan
lessee.
4.
Biaya lebih murah
Penggunaan suatu brang atau peralatan melalui metode
leasing jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan
perhitungan nilai sekarang (present value)
5.
Di luar neraca (off-balance sheet)
Tidak adanya ketentuan yang mengharuskan untuk
mencantumkan transaksi leasing dalam neraca perusahaan, member daya tarik
tersendiri bagi lessee yang berarti prosedur pembelian aktiva tidak perlu
dipenuhi secara terperinci karena masih dalam batas kewenangan direksi.
6.
Menguntungkan arus kas
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah
penting dalam perencanaan arus dana kerena pengaturan ini akan mempunyai dampak
yang berarti bagi pendapatan lessee.
7.
Proteksi inflasi
Leasing dapat memberikan perlindungan terhadap
inflasi dimana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan
khususnya apabila leasing berdasarkan suku bunga tetap maka lessee membayar
dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan
pembelian yang dilakukan dimasa lalu.
8.
Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar
dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model
atau system yang disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
9.
Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit
dapat diatasi melalui leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu
diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang
disewa.
10. Kapitalisasi
biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan
seperti biaya penyerahan, intalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan, dan
sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam
leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
11. Risiko
keuangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating
lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee
terhadap risiko keuangan. sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko
pada tahap dini yang mungkin terjadi.
12. Kemudahan
penyusunan anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya
relatif tetap merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
13. Pembiayaan
proyek skala besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi
dalm pembiayaan proyek yang sering kali menjadi masalah diantara pemberi dana
biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu
jaminan penuh yang dapat diterima dan kemudahan untuk menguasai aktiva yang
dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
Ø
Kekurangan
dari pembiayaan Leasing antara lain :
1.
Pembiayaan secara leasing merupakan
sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi
dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank
atau lembaga keuangan bukan bank.
2.
Barang modal yang dilease tidak dapat
dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk tujuan “Collateral Credit” dari
Bank, yaitu “Trade Creditor” mungkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki
posisi keuangan yang lemah.
3.
Bagi para perusahaan tertentu
kadang-kadang timbul masalah prestise antara memiliki barang modal sendiri atau
lease.
4.
Resiko yang lebih besarpada lessor,
artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak ketiga jika terjadi
kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh “lease
property” tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin bahwa barang lease
tersebut bebas dari berbagai ikatan seperti “liens” (gadai) “preferences”,
“priorities”, “charges” atau kepentingan-kepentingan lainnya.
2.7 Pembayaran Leasing
Terdapat dua cara untuk melakukan
pembayaran pada leasing ini yaitu:
- Pembayaran dimuka (payment in advance)
Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat
realisasi atau saat tanggal dimana perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini
hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenkan bunga.
2.
Pembayaran sewa di belakang (payment in
arrears)
Angsuran
ini dilakukan pada periode berikutnya setelah relisasi atau sebualn setelah
perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan
pokok.
Besarnya pembayaran sewa guna usaha ditentukan dari
beberapa faktor antara lain:
- Nilai barang modal = total nilai harga barang modal dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak
- Simpanan jaminan = semakin besar simpanan pinjaman semakin sedikit besarnya uang sewa periodik
- Nilai sisa = perkiraan yang wajar atas niali suatu barang modal yang ditransaksikan dalma kontrak lease pada akhir masa kontrak
- Jangka waktu = jangka waktu kontrak leasing dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut
- Tingkat bunga = tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diharapkan
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam
menjalankan operasinya perusahaan membutuhkan aktiva tetap dan untuk
memperolehnya perusahaan dapat menggunakan cara yang berbeda-beda. Salah satu
yang paling mudah adalah dengan cara membelinya. Memperoleh aktiva tetap dengan
cara pembelian menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi pernsahaan dan
memerlukan berbagai pertimbangan. Perusahaan perlu memikirkan apakah dana yang
ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman, dan resiko lain seperti
ketinggalan zaman sehingga tidak ekonomis lagi bila dipakai ataupun ada resiko
kegagalan memakai serta kemungkinan biaya pemeliharaan yang terlalu tinggi.
Cara lain dalam memperoleh aktiva yang dapat diterapkan adalah dengan cara
leasing.
Leasing termasuk ke dalam salah
satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan
adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang
- barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing
termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.
Perjanjian sewa guna usaha yang
lahir pada prosedur mekanisme leasing terdiri dari ketentuan-ketentuan yang
salah satunya adalah ketentuan mengenai tanggung jawab para pihak terhadap
obyek leasing. pembagian dan pengaturan mengenai tanggung jawab para pihak
terhadap obyek leasing tersebut pada umumnya dipengaruhi dan ditentukan oleh
jenis pembiayaan yang terdapat dalam perjanjian leasing itu sendiri, namun
secara khusus pembagian dan pengaturan tersebut pada dasarnya harus didasarkan
pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian. sedangkan untuk pelaksanaannya
harus dilakukan berdasarkan undang-undang.