PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Go Public merupakan penawaran saham atau obligasi kepada
masyarakat umum untuk pertama kalinya. Pertama kali berarti bahwa pihak
penerbit (emiten) pertama kalinya melakukan penjualan saham atau obligasi.
Perusahaan yang sudah melakukan penawaran umum berarti perusahaan tersebut
merupakan milik masyarakat pemegang saham dari perusahaan yang bersangkutan.
Kegiatan dalam rangka penawaran umum penjualan saham perdana disebut IPO (
Initial Public Offering ). Perusahaan yang memutuskan untuk menjual sahamnya ke
masyarakat memiliki beberapa konsekuensi yang harus ditanggung oleh perusahaan
disamping manfaat yang diperoleh. Dengan melakukan penawaran umum berarti
perusahaan dituntut untuk lebih terbuka dan harus mengikuti peraturan-peraturan
pasar modal mengenai kewajiban pelaporan. Segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran harus tercatat secara
terperinci dan dipertanggungjawabkan.
Pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan
guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga
lainnya. Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana bagi
peningkatan nilai perusahaan.
1.2 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur,tahap-tahap dan
syarat-syarat perusahaan yang akan go public. Dalam makalah ini terdapat
penjelasan-penjelasan mengenai hal-hal tersebut dan sedikit gambaran contoh
tentang perusahaan yang akan go public.
MEKANISME PERUSAHAAN YANG AKAN GO PUBLIC
A.
Pengertian Perusahaan Go Public
Perusahaan memiliki
berbagai alternative sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari
luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan
laba yang ditahan perusahaan, sedangkan pendanaan dari luar perusahaan dapat
berasal dari kreditur berupa utang maupun pendanaan yang bersifat penyertaan
dalam bentuk saham. Pendanaan melalui penyertaan umumnya dilakukan dengan
menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go
public.
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor
dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan dipasar saham. Sebagai contoh PT.
Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat dan masih banyak lagi.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk. Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM. Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk menjadi perusahaan terbuka, maka proses go public ini dilakukan, barulah perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk. Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM. Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk menjadi perusahaan terbuka, maka proses go public ini dilakukan, barulah perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka.
Ada empat manfaat utama
perusahaan go public antara lain :
a. Mendapatkan tambahan modal dari
masyarakat investor.
b. Membagi risiko usaha bisnis dengan
para investor saham.
c. Reputasi perusahaan menjadi lebih
bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go public
yang ketat terlebih dahulu.
d. Perusahaan go public akan
mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.
Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan
sarana bagi peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi
peningkatan nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh
keterbukaan informasi secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi
usaha, peningkatan laba, peningkatan harga saham, competitive position, dan
peningkatan kemakmuran pemegang saham.
B. Syarat-syarat
sebuah perusahaan untuk Go-Public
IPO
(Initial Public Offering) atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan
penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang
akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Syarat-syarat sebuah perusahaan
untuk Go-Public atau IPO (Initial Public Offering) :
1) Perusahaan memiliki berbagai
alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar
perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan
menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari
luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk
lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat
penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan
umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering
dikenal dengan go public.
2) Untuk go publik, perusahaan perlu
melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan
persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.
Untuk
menjadi perusahaan public tentu saja ada banyak syarat yang harus dipenuhi.
Antara lain selain yang disebutkan di atas ada juga secara garis besar adalah
sebagai berikut :
1.
Perusahaan
merupakan badan hukum yang sah dan telah mentaati peraturan pemerintah selama
ini, termasuk mengantongi izin usaha, izin domisili, membayar pajak, dll.
2.
Perusahaan
telah mencapai skala usaha tertentu atau relative cukup besar yang menyangkut
perputaran uang lebih dari ratusan miliar rupiah. Hal ini dapat dibuktikan
misalnya kapasitas produksi, aktualisasi pesanan yang diterima, jumlah asset,
nilai penjualan konkret, dll.
3.
Perusahaan
menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan bukti-bukti konkret yang
diperlihatkan dalam bentuk berbagai materi. Misalnya : Laporan keuangan,
neraca, pencatatan positif rekening di bank, dll.
4. Perusahaan harus UNTUNG. Harus!
Perusahaan sudah diaudit dan dinyatakan sehat oleh auditor publik.
Perusahaan sudah diaudit dan dinyatakan sehat oleh auditor publik.
5.
Perusahaan
tidak melanggar aturan Departemen Tenaga Kerja dalam pengelolaan sumber daya
manusia.
6. Perusahaan taat membayar pajak.
7. Mempunyai reputasi yang baik, serta
bermasa depan cemerlang.
8.
Ada
pihak yang memberi jaminan terhadap perusahaan yang akan Go Public, yaitu
sebuah institusi legal yang direstui Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
C. Proses Go
Public
Sesuai dengan ketentuan SK Menteri
Keuangan No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go public
adalah emiten yang telah menyampaikan peryataan pendaftaran kepada Bapepam
untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan peryataan pendaftaran
tersebut telah efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal
terlebih dahulu mempersipakan hal-hal yang diperlukan.
Proses go public, secara sederhana dikatakan sebagai
kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten untuk
menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Oleh karena penawaran umum
sebuah aktivitas dari sebuah perusahaan maka setidaknya ada tahapan-tahapan
yang mesti dikerjakan oleh perusahaan yang akan melakukan penawaran umum ini.
Terlebih lagi penawaran umum tersebut mencakup penjualan saham di pasar
perdana, penjatahan saham, pencatatan di bursa efek. Dari tahapan-tahapan
tersebut BEI membagi beberapa tahapan kerja dari sebuah proses go public.
Proses suatu
Perusahaan untuk Go Publik cukup rumit karena harus melalui tahapan-tahapan
yang cukup ketat, yakni sebagai berikut :
1. Tahap
Persiapan (Internal
Perusahaan)
Tahapan ini merupakan tahapan awal
dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go
public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah
perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan
merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus
disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan
modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah
kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para
pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti
disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan
oleh pemegang saham lama.
Persetujuan
RUPS, dalam rapat ini jika disetujui Rencana Go Public, Perseroan Terbatas
dapat langsung memilih Dewan Komisaris dan Direksi yang akan mewakili Perseroan
untuk Go Public. Go Public ini diajukan oleh Perseroan lewat Direksi terpilih.
v Persiapan
Dokumen
w Perubahan
AD perusahaan agar sesuai dengan AD perusahaan public
w Penunjukan
perusahaan penjamin pelaksana Emisi
w Penunjukan
lembaga dan profesi pasar modal ( Biro Administrasi Efek, penilai, akuntan
publik, notaris, konsultan hukum)
v Tahap
Persiapan Lanjutan : Permohonan Pencatatan di BEI
- Perjanjian Pendahuluan antara Bursa Efek dengan Emiten (Pasal IV.1.7.1 Peraturan Bursa No.I.A tahun 2004)
- Perjanjian Penjaminan emisi antara Penjamin Emisi dengan Emiten (Pasal 39 UUPM)
- Perjanjian Pendahuluan antara Bursa Efek dengan Emiten (Pasal IV.1.7.1 Peraturan Bursa No.I.A tahun 2004)
- Perjanjian Penjaminan emisi antara Penjamin Emisi dengan Emiten (Pasal 39 UUPM)
Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public
ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan leh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan
keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara
lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai
produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan.
Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang
diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain
berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga(AD/ART). Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai aset
perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti bisa
diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan
komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan
nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.
Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan
data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham
pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut
terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan,
appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami
tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go
public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal
yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap
ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam
prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan
keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga
tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat
berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile,
kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja
perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan.
Pada tahap ini
jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum,
notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke
Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar
modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan
penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan
dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau
penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka
dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
3.
Tahap Penjualan Saham ( Penawaran Saham )
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan
jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public
ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada
periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila
perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu
sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public
offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme
IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga
disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya
diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada
investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau
pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas.
Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam
IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi
perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka
penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung
dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan
sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan
dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung
mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi
perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan
untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan
penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di
BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun
perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan
di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan
informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
4.
Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah
menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu
diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO
tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing
requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan
perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan
pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan
Pengembangan (Development Board).
Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan
bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang
besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham
yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan
sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda,
sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan
ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang
mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama
sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan
dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan
pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum
menghasilkan keuntungan.
v Cara
Beli Saham IPO
Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membeli saham IPO :
Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membeli saham IPO :
- Dapatkan lembaran formulir pemesanan pembelian saham penawaran umum yang disebut dengan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS), kemudian isi formulir tersebut dan lampiri dengan dengan fotokopi KTP.
- Lakukan pembayaran atas pemesanan yang Anda lakukan dan simpan bukti pembayaran tersebut.
- Kembalikan formulir pemesanan untuk penawaran saham perdana (IPO) tersebut yang dilengkapi dengan bukti pembayaran ke agen penjualan tepat waktu. Hari terakhir masa penawaran umum merupakan hari terakhir pengembalian. Masa penawaran umum berlangsung selama minimal tiga hari.
- Tunggu pengumuman hasil penjatahan. Pemesanan saham tidak selalu dapat dipenuhi semuanya. Jika jumlah efek yang dipesan melebihi jumlah efek yang tersedia, maka pemesan akan mendapatkan setidaknya satu lot plus bagian yang teralokasikan dari sisa yang ada. Atau jika setiap pemesan tidak mendapat kesempatan minimal satu lot, maka penjatahan dilakukan dengan cara undian.
- Dapatkan Surat Saham Kolektif (SSK), yaitu bukti investasi Anda.
D. Keuntungan dan Kerugian Perusahaan
Go-Public
Adapun keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
a.
Perusahaan
dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk
menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli
saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari
investor luar.
b.
Para
pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko
portofolio mereka.
c.
Memberi
nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham
dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
d.
Perusahaan
dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya
menggunakan saham.
e.
Meningkatkan
potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan
produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari
Perusahaan yang Go Public,yaitu:
1.
Laporan
Rutin.
Setiap perusahaan yang go public
secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja
per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan
biaya.
2.
Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3.
Keterbatasan
kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus
memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi
melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan
lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4.
Hubungan
antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga
hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai
perkembangan dari perusahaan tersebut.
v Plus Minus suatu perusahaan untuk
Go-Public
ü Plus:
(+) Proses suatu perusahaan untuk go public sebenarnya tidak
sulit. Ketentuan yang berlaku memang mensyaratkan beberapa persyaratan untuk
dapat menjadi perusahaan publik, namun pada dasarnya persyaratan-persyaratan
tersebut bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi bahkan oleh perusahaan kecil
sekalipun.
Syarat-syaratnya
sbb:
1)
Perseroan
Terbatas (PT) yang telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan
2)
Memiliki
Aktiva Bersih Berwujud sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dengan laporan keuangan
auditan tahun buku terakhir memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ dari
akuntan publik yang terdaftar di BAPEPAM
3)
Menjual
sekurang-kurangnya 50 juta saham atau 35 persen dari jumlah saham yang
diterbitkan (mana yang lebih kecil) dan jumlah pemegang saham publik
sekurang-kurangnya 500 pihak, dapat menjadi perusahaan publik yang sahamnya
diperdagangkan di BEI.
ü Minus
(-) Berbagi Kepemilikan
(-) Berbagi Kepemilikan
Hal ini dapat diartikan bahwa prosentase kepemilikan akan
berkurang. Banyak perusahaan yang hendak go publik merasa enggan karena
khawatir akan kehilangan kontrol/kendali perusahaan. Sebenarnya hal ini tidak
perlu dikhawatirkan karena jumlah minimum saham yang dipersyaratkan untuk
dijual kepada publik melalui proses Penawaran Umum (Initial Public
Offering/IPO) tidak akan mengurangi kemampuan pemegang saham pendiri untuk
tetap dapat mempertahankan kendali perusahaan.
(-) Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku
Pasar modal memang menerbitkan berbagai peraturan. Namun
semua ketentuan tersebut pada dasarnya justru akan membantu perusahaan untuk
dapat berkembang dengan cara yang baik di masa mendatang. Para pemegang saham,
pendiri dan manajemen perusahaan tidak perlu khawatir dengan berbagai pemenuhan
peraturan tersebut karena cukup banyak pihak profesional yang dapat
dimanfaatkan jasanya untuk membantu.
Pada intinya bila Arema ingin menjadi klub pertama di
Indonesia yg GO-Public/IPO, ada syarat2 yang harus dipenuhi. Yaitu mempunyai
laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit rutin oleh
akuntan publik independen. Arema juga wajib mematuhi peraturan pasar modal yang
diregulasi oleh BAPEPAM.
KESIMPULAN
Manfaat
go public yaitu dapat memperluas struktur permodalan usaha, memperluas jaringan
usaha, membayar sebagian hutang dari badan usaha, meningkatkan daya saing
produksi badan usaha, meningkatkan kestabilan usaha, menyehatkan manajemen
badan usaha.
Proses suatu Perusahaan untuk Go
Publik cukup rumit karena harus melalui tahapan-tahapan yang cukup ketat,
yakni tahap Persiapan, tahap Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran ,tahap Penjualan ( Penawaran Saham ), dan tahap
Pencatatan di BEI
Ada
beberapa alasan mengapa suatu perusahaan ingin menjual sahamnya kepada
masyarakat yaitu untuk meningkatkan modal dasar perusahaan, dengan menjual
saham kepada masyarakat, perusahaan akan menambah modal yang disetor. Dana (
uang ) masuk ke dalam perusahaan memperkuat posisi permodalan khususnya hutang
berbanding modal. Ini tentunya jika saham yang ditawarkan adalah saham baru.
Dana semacam ini berguna untuk mendukung rencana ekspantasi atau jika ingin
membuat produk-produk baru, ataupun mengurangi hutang.
3 komentar:
PEMBERITAHUAN NOTICE NOTICE.
Saatnya kita semua mulai mencari diri sendiri, nama saya Hussein Anwar dari Surabaya, Indonesia. Namun saat ini tinggal di Kuala Lumpur Malaysia dengan dua daugthers saya.
Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran dan mendorong semua orang di sini. Mendapatkan pinjaman online tidak semudah kelihatannya, saya mendapat pinjaman online pertama saya di tahun 2011 setelah saya kehilangan istri saya untungnya bagi saya saya dapat bertemu dengan pembayaran saya dan saya melunasi pinjaman dalam waktu yang tepat. Pada bulan Oktober 2017 saya membutuhkan uang untuk membiayai kembali bisnis saya tetapi saya sudah kehilangan kontak dengan perusahaan yang memberi saya pinjaman. Saya mencoba mencari online tetapi saya akhirnya mempercayai sebuah perusahaan pinjaman tanpa iuran, saya telah kehilangan lebih dari Rp25.000.000 sebelum saya menyadari. Saya mendorong semua orang untuk berhati-hati dan pintar ketika mencari pinjaman online, tanda-tandanya jelas TIDAK, saya ulangi DO tidak mempercayai perusahaan peminjam yang menggunakan domain email gratis seperti. @ gmail.com .... @ yahoo.com ...... @ outlook.com atau ...... @ hotmail.com. mereka semua palsu. tidak ada perusahaan pinjaman nyata yang menggunakan surat semacam itu.
Pada bulan Mei 2018, saya mendapat surat dari pos blog dan ketika saya menghubungi saya, saya mendapatkan pinjaman dalam waktu 48 jam setelah menyelesaikan proses verifikasi saya. Terima kasih FINANSIAL GLOBAL ..
jika Anda memerlukan pinjaman bisnis mendesak atau pinjaman pribadi, Anda dapat menghubungi perwakilan pinjaman saya, seorang wanita yang baik dengan nama Sarah Harvey. Saya yakin sebagian besar dari kita mengenalnya karena dia telah membantu banyak orang dari negara kita.
Email.- sarahharvey@myglobalfinancefund.com
TOLONG jangan hubungi dia jika Anda tidak dapat membayar kembali pinjaman Anda atau berniat melarikan diri setelah mendapatkan pinjaman Anda ..
silakan teman-teman, semoga Anda semua yang terbaik, Anda dapat menghubungi saya untuk info lebih lanjut dan bantuan melalui email saya. husseinanwar150@gmail.com
Terima kasih
KABAR BAIK!!!
Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar