BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebagaimana telah diketahui bahwa bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan.
Umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Peranan bank dewasa ini sangat dominan dalam
perekonomian masyarakat di Indonesia pada umumnya. Hampir
setiap kegiatan perekonomian masyarakat tidak terlepas dari peran bank
maupun lembaga keuangan lainya diluar
bank. Dalam menjalankan aktifitasnya, bank menawarkan berbagai
produk yang berisi kegiatan pendukung perekonomian masyarakat, mulai dari
jasa menabungkan uang masyarakat pengiriman uang atau jasa-jasa yang lainnya
intinya mempermudah masyarakat melakukan aktifitas bisnis dan perekonomian
sehari-hari. Sebagian masyarakat sendiri
secara tidak sadar telah merasa tergantung dengan kegiatan
bank tersebut untuk melakukan aktifitas perekonomiannya, mulai dari berbelanja sehari-hari sampai sekedar untuk pengisian pulsa bagi
telepon selularnya. Hal ini bukan hanya sekedar trend dalam
masyarakat, tetapi memang perkembangan jaman dan teknologi serta
perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga menuntun peran besar perbankan dalam
sendi-sendi kehidupan perekonomian pada saat ini.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian Bank Umum
2.
Fungsi Bank Umum
3.
Kegiatan Bank Umum
4.
Produk-produk Bank Umum
C.
TUJUAN MASALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan (BLK).
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan (BLK).
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN BANK
UMUM
Bank umum adalah lembaga keuangan yang paling penting
dalam suatu negara dilihat dari jumlah asetnya. Pengertian lain dari bank umum,
yaitu Bank umum adalah bank yang hanya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang berorientasi laba secara
konvesional.
Bank umum menurut kepemilikan
modalnya dibedakan menjadi bank umum milik negara, bank umum milik swasta, dan
bank umum milik koperasi.
- Pengertian bank umum milik negara adalah bank umum yang seluruh atau sebagai besar modalnya milik negara. Contohnya yaitu: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
- Pengertian bank umum milik swasta adalah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perseorangan, baik swasta nasional maupun swasta asing. Adapun contoh bank umum milik swasta nasional adalah Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Permata, dan Bank Lippo. Adapon contoh bank umum milik swasta asing adalah Bangkon Bank, Hongkong Bank, Citibank, dan Bank of Tokyo.
- Pengertian bank umum milik koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contohnya, Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
2. FUNGSI-FANGSI BANK UMUM
1. Penciptaan
uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah
uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau
menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
2. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga
sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini
dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa
yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal
adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh
bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih
besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan
yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,
utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan
untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5. Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga
adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum.
Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank
untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang
semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa
lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat
membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui
atm, membayar gaji pegawai denga menggunakan jasa-jasa bank.
3.
KEGIATAN BANK
UMUM
1. Menghimpun Dana
(Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana
dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan.
Simpanan sering disebut dengan nama reke ning atauaccount. Jenis-jenis simpanan
yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan
Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik
annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap
pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro.
Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa
digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi
bank jasa giro merupakan dana murah ka rena bunga yang diberikan kepada nasabah
relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang
penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan
tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan,
kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening
tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru pakan jasa atas tabungannya.
Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung
dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari
jasa giro.
c. Simpanan
Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu
tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut.
Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan
nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari :
–
Deposito berjangka
•
Identitas
atas nama
•
Bunga
dibayar akhir bulan atau pada saat jatuh tempo
–
Sertifikat deposito
•
Identitas
atas unjuk
•
Bunga
dibayar pada waktu penempatan dana
–
Deposito on call
•
Jangka
waktu minimal 7 hari maksimal 1 bulan
•
Penarikan
dengan memberitahukan bank 3 hari sebelumnya
2. Menyalurkan Dana
(Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil
dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending.
Penyaluran dana yang
dilakukan oleh
bank dila kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal
dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis,
tergantung dari kemampuan bank yang menya lurkannya. Demikian pula dengan jumlah
serta tingkat
suku bunga yang ditawarkan. Sebelum kredit
dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh
nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan
dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a. Kredit
Investasi
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha
yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini
memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh
jenis kredit ini adalah kredit untuk mem bangun pabrik atau membeh peralatan
pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit
Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu)
tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji
karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit
Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang
dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan
perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang
dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit
Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda
atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali
sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit
Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi
mi sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa pan. Contoh jenis
kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya
untuk dipakai sendiri.
f. Kredit
Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan
profe sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3. Memberikan jasa-
jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk
mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun
sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan
bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi
keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari
spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim panan
lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat
dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan
dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal.
Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a. Kiriman
Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman
uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang
juga dapat dilakukan dengan tujuan
dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar
negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim
yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah
nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan)
atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring
(Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti
cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring
hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari
bank yang bersangkutan.
c. Inkaso
(Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti
cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses
penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya
memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan
tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta
pertimbangan lainnya.
d. Safe
Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket
jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat
menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah.
Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan di dalam box
tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di
kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu
penyewaan.
e. Bank
Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit
atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem pat
perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk
mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang
strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang
besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki
tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah
dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank
Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli
bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank
Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah
dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng usaha
memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu
sebelum jaminan bank dikeluarkanbank terlebih dulu mempelajari kredibilitas
nasabahnya.
h. Bank
Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para
nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter
of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para
eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi
ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam
jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang
diinginkannya.
Ø Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup
banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.
Ruang Lingkup
Transaksi
·
LC Impor : adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) : adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.
Saat
Penyelesaian
·
Sight LC :
adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance LC :
adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
·
Revocable LC :
adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan
sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai
kesepakatan final.
·
Irrevocable LC :
adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing
bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka
LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
·
Transferable LC :
adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan
hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable LC :
adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.
Pihak advising
bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted
LC :
adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·
Restricted/Straight LC :
adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
·
Standby LC :
adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·
Red-Clause LC :
adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar –
benar percaya pada reputasi beneficiary.
·
Clean LC :
adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya
atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman
barang.
j. Cek
Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis
atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem bayaran
diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek
Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima
setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung
setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran
pajak
- Pembayaran
listrik
- Pembayaran
telepon
- Pembayaran
uang kuliah
- Pembayaran
air
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga
melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa bahnya antara lain :
- Membayar
Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran
deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran
bonus/hadiah
m. Bermain
di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat
berharga di pasar modal.
Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan
seperti menjadi:
- Penjamin
emisi (underwriter)
- Penjamin
(guarantor)
- Wali amanat
(trustee)
- Perantara
perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek
(dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company
4. PRODUK-PRODUK BANK UMUM
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran atau Bank
Komersial (commercial ban/c full service bank), berikut contoh
produk bank umum :
1. Giro
(Demand Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan
dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2. Tabungan
(Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku
tabungan, slip penarikan, kwitansi atau kartu (ATM).
3. Deposito
(Deposit),
Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu
tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari
Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
dan Deposit On Call.
4. Kredit
Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan investasi.
5. Kredit Modal
Kerja,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan modal usaha.
6. Kredit
Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
7. Kredit
Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda
atau perdagangan.
8. Kredit
Konsumtif,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan konsumsi.
9. Kredit
Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan
professional
10. Kredit
Sindikasi,
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi
secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
11.Kredit Program
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka
memenuhi suatu program pemerintah
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bank umum adalah bank yang hanya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang berorientasi laba secara
konvesional. Bank umum menurut kepemilikan modalnya dibedakan menjadi
bank umum milik negara, bank umum milik swasta, dan bank umum milik koperasi.
Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat
penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan
kelancaran sistem pembayaran. Fungsi – fungsi bank umum meliputi, Penciptaan uang, mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran, penghimpunan dana simpanan masyarakat, mendukung
kelancaran transaksi internasional, penyimpanan barang-barang berharga, pemberian
jasa-jasa lainnya.
Kegiatan yang dilakukan bank umum sebagai penghimpun dana, menyalurkan dana dan
juga memberikan jasa – jasa bank lainnya.
3 komentar:
Bagus non...kunjungi juga blog saya ya....
http://infotentangbank.blogspot.com
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
Poin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com
PEMBERITAHUAN NOTICE NOTICE.
Saatnya kita semua mulai mencari diri sendiri, nama saya Hussein Anwar dari Surabaya, Indonesia. Namun saat ini tinggal di Kuala Lumpur Malaysia dengan dua daugthers saya.
Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran dan mendorong semua orang di sini. Mendapatkan pinjaman online tidak semudah kelihatannya, saya mendapat pinjaman online pertama saya di tahun 2011 setelah saya kehilangan istri saya untungnya bagi saya saya dapat bertemu dengan pembayaran saya dan saya melunasi pinjaman dalam waktu yang tepat. Pada bulan Oktober 2017 saya membutuhkan uang untuk membiayai kembali bisnis saya tetapi saya sudah kehilangan kontak dengan perusahaan yang memberi saya pinjaman. Saya mencoba mencari online tetapi saya akhirnya mempercayai sebuah perusahaan pinjaman tanpa iuran, saya telah kehilangan lebih dari Rp25.000.000 sebelum saya menyadari. Saya mendorong semua orang untuk berhati-hati dan pintar ketika mencari pinjaman online, tanda-tandanya jelas TIDAK, saya ulangi DO tidak mempercayai perusahaan peminjam yang menggunakan domain email gratis seperti. @ gmail.com .... @ yahoo.com ...... @ outlook.com atau ...... @ hotmail.com. mereka semua palsu. tidak ada perusahaan pinjaman nyata yang menggunakan surat semacam itu.
Pada bulan Mei 2018, saya mendapat surat dari pos blog dan ketika saya menghubungi saya, saya mendapatkan pinjaman dalam waktu 48 jam setelah menyelesaikan proses verifikasi saya. Terima kasih FINANSIAL GLOBAL ..
jika Anda memerlukan pinjaman bisnis mendesak atau pinjaman pribadi, Anda dapat menghubungi perwakilan pinjaman saya, seorang wanita yang baik dengan nama Sarah Harvey. Saya yakin sebagian besar dari kita mengenalnya karena dia telah membantu banyak orang dari negara kita.
Email.- sarahharvey@myglobalfinancefund.com
TOLONG jangan hubungi dia jika Anda tidak dapat membayar kembali pinjaman Anda atau berniat melarikan diri setelah mendapatkan pinjaman Anda ..
silakan teman-teman, semoga Anda semua yang terbaik, Anda dapat menghubungi saya untuk info lebih lanjut dan bantuan melalui email saya. husseinanwar150@gmail.com
Terima kasih
Posting Komentar